MAGELANG – RSJ Prof. Dr. SOEROJO Magelang meluncurkan layanan baru berupa pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada Senin (23/9). Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengkombinasikan pelayanan kesehatan konvesional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional untuk pengobatan/perawatan pasien/klien. Pelayanan kesehatan tradisional yang telah terbukti aman dan bermanfaat, dapat diintegrasikan ke dalam fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) konvensional seperti akupunktur (sebagai metode pengobatan) dan obat herbal (sebagai produk kesehatan).
Pada tahun 2019, Kementerian Kesehatan akan Menetapkan 3 rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional integrasi yaitu RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dan RS M.Hoesin Palembang. Dengan adanya Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan & memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tradisional integrasi yang aman, bermanfaat dan berkualitas.
Acara peluncuran ini diawali dengan advokasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional integrasi yang dilakukan oleh Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K), M.Kes.,MH.Kes, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan RI di Ruang Bhineka Tunggal Ika RSJS Magelang yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ruangan dan sarana pelayanan di Instalasi Rawat Jalan sekaligus meresmikan Klinik Kemuning sebagai tempat pelayanan akupunktur medik, pelayanan estetika, dan pelayanan rehabilitasi medik. Setelah meresmikan Klinik Kemuning, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kemenkes RI beserta rombongan berkesempatan melakukan penanaman Tanaman Obat (Toga) yang yang dilakukan di kebun toga yang dimiliki RSJS Magelang
Advokasi ini sangat penting guna memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatan tradisional integrasi yang aman, bermanfaat dan berkualitas kepada masyarakat serta mempercepat upaya integrasi/sinergi pelayanan kesehatan tradisional seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi 133
Fax : 0293 365183
Email : [email protected]
Website : www.rsjsoerojo.co.id