Daftar Informasi Yang Dikecualikan berdasarkan Keputusan Direktur Utama Nomor HK.01.07/XXVI.3/2821/2020 tentang Daftar Informasi Publik Pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang :
- Dokumen Keuangan (laporan keuangan belum diaudit)
- Dokumen BMN (dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN yang sedang dalam proses)
- Dokumen Hukum (laporan kasus)
- Dokumen Identitas Masyarakat (pemberi dan pemohon informasi)
- Dokumen Pengawasan (laporan hasil pengawasan internal)
- Dokumen Kepegawaian (informasi kepegawaian)
- Dokumen terkait Kefarmasian dan Alat Kesehatan (dokumen registrasi perijinan alat kesehatan dan PKRT)
- Dokumen Penelitian dan Pengembangan (data subjek penelitian)
- Berkas Hukuman Disiplin Pegawai
- Berkas Rekam Medis